A.
Definisi
Peserta Didik
Peserta
didik merupakan sumber daya utama dan terpenting dalam proses pendidikan
formal. Tidak ada peserta didik, tidak ada guru. Peserta didik bisa belajar
tanpa guru. Sebaliknya guru tidak bisa mengajar tanpa peserta didik. Karenanya,
kehadiran peserta didik menjadi keniscayaan dalam proses pendidikan formal atau
pendidikan yang dilembagakan dan menuntut interaksi antara pendidik dan peserta
didik.
Siapa
peserta didik itu? Sebutan “peserta didik” ini dilegitimasi dalam produk hukum
kependidikan di Indonesia. Agaknya, sebutan “peserta didik” itu menggantikan
sebutan “siswa” atau “murid” atau “pelajar” atau “student”. Akan tetapi kalau benar sebutan “peserta didik” merupakan
padanan kata “siswa” dan sebutan yang terakhir ini untuk mereka yang belajar
pada jenjang sekolah menengah ke bawah; oleh karena itu dalam tradisi kita
mereka yang belajar di perguruan tinggi disebut “mahasiswa” apakah ini akan
disebut “mahapeserta didik”?
Dengan
demikian, penggantian kata “siswa” menjadi “peserta didik”, agaknya lebih pada
kebijakan untuk seakan-akan ada reformasi pendidikan di negara kita ini. Pada
sisi lain, di dalam literatur akademik, sebutan peserta didik (educational participant) umumnya berlaku
untuk pendidikan orang dewasa (adult education),
sedangkan untuk pendidikan “konvensional”, disebut siswa.
Di
dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas),
peserta didik didefinisikan sebagai setiap manusia yang berusaha mengembangkan
potensi diri melalui proses pembelajaran pada jalur pendidikan baik pendidikan
formal maupun pendidikan nonformal, pada jenjang pendidikan dan jenis
pendidikan tertentu. Peserta didik juga dapat didefinisikan sebagai orang yang
belum dewasa dan memiliki sejumlah potensi dasar yang masih perlu dikembangkan.
Potensi yang dimaksud umumnya terdiri dari 3 kategori yaitu kognitif, afektif
dan psikomotor.
B.
Hakikat
Peserta Didik
Definisi
peserta didik di atas esensinya adalah setiap peserta didik yang berusaha
mengembangkan potensi pada jalur pendidikan formal dan nonformal menurut
jenjang dan jenisnya. Terdapat banyak sebutan yang berkaitan dengan “peserta
didik” sesuai dengan konteksnya. Misalnya, sebutan siswa, pelajar atau murid
populer untuk mereka yang belajar di sekolah menengah ke bawah. Sebutan
mahasiswa untuk mereka yang belajar di perguruan tinggi. Apapun sebutannya, ada
hal-hal esensial mengenai hakikat peserta didik.
1. Peserta
didik merupakan manusia yang memiliki diferensiasi potensi dasar kognitif atau
intelektual, afektif dan psikomotorik.
2. Peserta
didik merupakan manusia yang memiliki diferensiasi priodesasi perkembangan dan
pertumbuhan, meski memiliki pola yang relatif sama.
3. Peserta
didik memiliki imajinasi, persepsi dan dunianya sendiri , bukan sekedar
miniatur orang dewasa.
4. Peserta
didik merupakan manusia yang memiliki diferensiasi kebutuhan yang harus
dipenuhi, baik jasmani maupun rohani, meski dalam hal-hal tertentu banyak
kesamaannya.
5. Peserta
didik merupakan manusia bertanggung jawab bagi proses belajar pribadi dan
menjadi pembelajar sejati, sesuai dengan wawasan pendidikan sepanjang hayat.
6. Peserta
didik memiliki daya adaptabilitas di dalam kelompok sekaligus mengembangkan
dimensi individualitasnya sebagai insan yang unik.
7. Peserta
didik memrlukan pembinaan dan pengembangan secara individual dan kelompok,
serta mengharapakan perlakuan yang manusiwa dari orang dewasa, termasuk
gurunya.
8. Peserta
didik merupakan insan yang visioner dan proaktif dalam menghadapi lingkungannya.
9. Peserta
didik sejatinya berperilaku baik dan lingkunganlah yang paling dominan untuk
membuatnya lebih baik lagi atau menjadi lebih buruk.
10. Peserta
didik merupakan makhluk Tuhan yang meski memiliki aneka keunggulan, namun tidak
akan mungkin bisa berbuat atau dipaksa melakukan sesuatu melebihi kapasitasnya.
Kajian
mengenai hakikat peserta didik dapat dilihat dari aneka tilikan filosofis dan
teoritis.
1. Pandangan
psikoanalitik
Melihat peserta didik
sebagai insan yang digerakkan oleh dorongan-dorongan dari dalam dirinya yang
bersifat instingtif.
2. Pandangan
humanistik
Melihat peserta didik
sebagai insan yang baik dan memiliki dorongan untuk mengarahkan dirinya ke
tujuan-tujuan yang positif. Pandangan ini di dasari atas asumsi bahwa manusia
merupakan insan yang selalu berubah, tumbuh dan berkembang menjadi pribadi yang
lebih maju dan sempurna.
3. Pandangan
netralistik
Melihat peserta didik
sebagai insan yang tidak dapat dikatakan ini atau itu. Karena esensinya manusia
merupakan suatu keadaan dan keberadaan yang berpotensi, namun dihadapkan pada
kesemestaan alam, sehingga manusia itu terbatas.
4. Pandangan
behavioristik
Melihat peserta didik
sebagai manusia yang sepenuhnya adalah makhluk kreatif, dimana tingkah lakunya
dikontrol oleh faktor-faktor yang bersumber atau memiliki kekuatan dari luar.
C.
Kebutuhan
dan Karakteristik Peserta Didik
Peserta
didik merupakan insan yang memiliki aneka kebutuhan. Kebutuhan itu terus tumbuh
dan berkembang sesuai dengan sifat dan karakteristiknya sebagai manusia.
Asosiasi Nasional Sekolah Menengah (National Association of High School)
Amerika Serikat (1995) mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan peserta didik
dilihat dari dimensi perkembangannya, yaitu sebagai berikut:
1. Kebutuhan
intelektual, di mana peserta didik memiliki rasa ingin tahu, termotivasi untuk
mencapai prestasi saat ditantang dan mampu berpikir untuk memecahkan
masalah-masalah yang kompleks.
2. Kebutuhan
sosial, dimana peserta didik mempunyai harapan yang kuat untuk memiliki dan
dapat diterima oleh rekan-rekan mereka sambil mencari tempatnya sendiri di
dunianya. Mereka terlibat dalam membentuk dan mempertanyakan identitas mereka
sendiri pada berbagai tingkatan.
3. Kebutuhan
fisik, di mana peserta didik “jatuh tempo” perkembangan pada tingkat yang
berbeda dan mengalami pertumbuhan yang cepat dan tidak beraturan. Pertumbuhan
dan perubahan fisik atau tubuh menyebabkan gerakan mereka ada kalanya menjadi
canggung dan tidak terkoordinasi.
4. Kebutuhan
emosional dan psikologis, di mana peserta didik rentan dan sadar diri, dan
sering mengalami “mood swings” yang tidak terduga.
5. Kebutuhan
moral, di mana peserta didik idealis dan ingin memiliki kemauan kuat untuk
membuat dunia dirinya dan dunia di luar dirinya menjadi tempat yang lebih baik.
6. Kebutuhan
homodivionous, di mana peserta didik mengakui dirinya sebagai makhluk yang
berketuhanan atau makhluk homoreligious alias insane yang beragama.
Karakteristik
peserta didik adalah totalitas kemampuan dan perilaku yang ada pada pribadi
mereka sebagai hasil dari interaksi antara pembawaan dengan lingkungan
sosialnya, sehingga menetukan pola aktivitasnya dalam mewujudkan harapan dan
meraih cita-citanya. Karena itu, upaya memahami perkembangan peserta didik
harus disesuaikan dngan karakateristik siswa itu sendiri. Ada 4 hal dominan
dari karakteristik siswa:
1. Kemampuan
dasar. Misal, kemampuan kognitif atau intelektual, afektif dan psikomotor.
2. Latar
belakang kultural lokal, status sosial, status ekonomi, agama, dsb.
3. Perbedaan-
perbedaan kepribadian seperti sikap, perasaan, minat, dll.
4. Cita-cita,
pandangan ke depan, keyakinan diri, daya tahan, dll.
D.
Hak
dan Kewajiban Peserta Didik
Hak
dan kewajiban itu diatur dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Di
dalam UU ini disebutkan bahwa setiap peserta didik pada satuan pendidikan
berhak:
1. Mendapatkan
pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik
yang seagama.
2. Mendapatkan
pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
3. Mendapatkan
beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai
pendidikannya.
4. Mendapatkan
biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai
pendidikannya.
5. Pindah
ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lainnya yang setara.
6. Menyelesaikan
program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak
menyimpang dari ketentuan batas waktu yang di tetapkan.
Khusus
bagi mereka yang telah memasuki usia wajib belajar, dalam PP No. 47 Tahun 2008
tentang Wajib Belajar ditetapkan bahwa satuan pendidikan dasar penyelenggara
program wajib belajar wajib menerima peserta didik program wajib belajar dari lingkungan
sekitarnya tanpa diskriminasi sesuai daya tampung satuan pendidikan yang
bersangkutan. Penerimaan peserta didik pada SD/MI atau yang sederajat tidak
mempersyaratkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan
pendidikan anak usia dini. Disebutkan pula dalam PP ini bahwa satuan pendidikan
dasar penyelenggara program wajib belajar yang melanggar ketentuan dikenakan
sanksi administrasi tanpa teguran, penghentian pemberian bantuan hingga
penutupan satuan pendidikan yang bersangkutan.
UU
No. 20 tahun 2003 tentang sisidiknas telah mengatur kewajiban peserta didik. Pertama, Menjaga norma-norma pendidikan
untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan. Kedua, Ikut menanggung biaya
penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari
kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, warga negara asing dapat menjadi
paserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Dilihat dari dimensi etis, peserta didik pun
memiliki beberapa kewajiban, yaitu:
a. Mematuhi
dan menjunjung tinggi semua aturan dan peraturan berkenaan dengan operasi yang
aman dan tertib di sekolah.
b. Menghormati
dan mematuhi semua anjuran yang bersifat edukatif dari kepala sekolah, guru,
staf sekolah dan para pihak yang terhubung dengan sekolah.
c. Menghormati
orangtua atau wali peserta didik dan manusia pada umumnya.
d. Menghormati
sesama peserta didik.
e. Menggunakan
bahasa yang baik dan benar.
f. Ikut
bekerja sama dalam menjaga gedung, fasilitas dan barang-barang milik sekolah.
g. Menjaga
kebersihan ruang kelas, sekolah dan lingkungannya.
h. Menunjukkan
kejujuran, kesopanan dan kebaikkan dalam hubungan dengan sesama siswa, anggota
staf dan orang dewasa.
i.
Hadir dan pulang sekolah tepat waktu,
kecuali dalam keadaan khusus, seperti sakit dan keadaan darurat lainnya.
E.
Karakteristik
Peserta Didik yang Sukses
Dengan
memahami perkembangan peserta didik, guru tahu apa yang baik dan apa yang tidak
baik dari mereka. Berikut ini adalah daftar beberapa karakteristik siswa yang
baik:
1. Menghadiri
semua sesi kelas dan acaara di laboraturium atau di luar kelas secara teratur
dan mereka hadir tepat waktu.
2. Menjadi
pendengar yang dan melatih diri untuk memusatkanperhatian.
3. Memastikan
ingin mendapatkan semua jawaban atas tugas, dengan cara menghubungi instruktur
atau siswa lain.
4. Memanfaatkan
peluang pembelajaran ekstra ketika ditawarkan.
5. Melakukan
hal yang bersifat opsional dan sering menantang tugas baru ketika banyak siswa
lain justru menghindarinya.
6. Memiliki
perhatian tinggi di kelasnya.
7. Berpartisipasi
pada semua sesi kelas, meski upaya mereka sedikit menghadapi rasa kikuk dan
sulit.
8. Memperhatikan
guru-guru mereka sebelum atau sesudah sesi kelas atau selama jam pelajaran.
9. Kerap
berdiskusi dengan guru-guru lainnya untuk mendapatkan pengalaman yang bermakna.
10. Mengerjakan
semua tugas secara rapi dan menelaah hasilnya secara kritis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar