BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sejarah
telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang
memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam
mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia
yang adil dan makmur. Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan
sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran,
kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tidak ada satu kekuatan manapun juga
yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Menyadari
bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan
secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamalan nilai-nilai luhur
yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap
penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga
kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
B.
Rumusan Masalah
Untuk
menghidari adanya kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka saya membatasi masalah-masalah yang akan
dibahas diantaranya:
1)
Apa arti Pancasila?
2)
Apa fungsi dan pengamalan Pancasila?
C.
Tujuan
Penulisan
Makalah ini saya buat mempunyai 2 tujuan yaitu tujuan
umum dan tujuan khusus.
·
Tujuan Umum : Untuk memenuhi tugas mata kuliah
Pendidikan Pancasila.
·
Tujuan Khusus : Agar para pembaca mengerti arti Pancasila
dan mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Pancasila
Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari
dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal
sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama
karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, dalam buku
Sutasoma.
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan
pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai dasar negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan
pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun berdasarkan kenyataan, nilai-nilai yang ada
dalam Pancasila tersebut telah dipraktikkan oleh nenek moyang bangsa
Indonesia dan kita teruskan sampai sekarang.
Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia
seperti tercantum
dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan
masyarakat Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
dijadikan Dasar Negara Indonesia.
2.
Fungsi dan
Pengamalan Pancasila
Salah satu fungsi utama Pancasila sebagai ideologi negara
adalah sebagai pandangan hidup. Pancasila sebagai pandangan hidup adalah
pedoman dalam menilai dan mengatasi permasalahan yang muncul dalam kehidupan
masyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan menggunakan Pancasila sebagai
pandangan hidup, bangsa Indonesia memiliki pegangan yang kokoh dan tidak
terombang-ambing oleh zaman.
Penerapan Pancasila sebagai pandangan hidup akan
melahirkan manusia Pancasila. Manusia Pancasila mengamalkan Pancasila secara
utuh dan satu kesatuan, tidak boleh hanya mengamalkan satu sila dari Pancasila
dan mengabaikan empat sila lainnya, dan juga tidak boleh mengamalkan empat sila
dari Pancasila dan mengabaikan satu sila lainnya. Manusia pancasila mengamalkan
ke lima sila dari Pancasila sebagai satu kesatuan yang utuh karena setiap sila
dari Pancasila merupakan sebuah pedoman dan melahirkan prinsip-prinsip
kehidupan.
Untuk
memenuhi kewajiban sebagai warga negara dan warga masyarakat, manusia
Indonesia dalam mengayati dan mengamalkan Pancasila secara bulat dan utuh
menggunakan pedoman, antara lain:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Dengan
sila Ketuhanan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan
ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manusia Indonesia
percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Di
dalam kehidupan masyarakat Indonesia dikembangkan sikap hormat-menghormati dan
bekerja sama antar pemeluk agama dan penganut yang berbeda-beda, sehingga dapat
selalu dibina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sadar bahwa agama dan kepercayaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi dengan Tuhan Yang
Maha Esa yang dipercayai dan diyakini, maka dikembangkanlah sikap saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya dan
tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan itu kepada orang lain.
2.
Kemanusian Yang Adil dan Beradab
Dengan
sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab manusia diakui dan diperlakukan sesuai
dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, yang sama
derajatnya, yang sama hak dan kewajiban-kewajiban asasinya tanpa
membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan jenis kelamin, kedudukan
social, warna kulit, dan sebagainya. Karena itu dikembangkanlah sikap saling
mencintai sesama manusiam sikap tenggang rasa dan “tepa salira” serta sikap
tidak semena-mena terhadap orang lain. Kemanusian yang adil dan beradap berarti
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian, gemar melakukan kegiatan-kegiatan
kemanusian dan berani membela kebenaran dan keadilan.
Sadar
bahwa manusia adalah sederajat, maka bangsa
Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia, karena itu
dikembangkanlah sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa-bangsa
lain.
3.
Persatuan Indonesia
Dengan
sila Persatuan Indonesia, ,manusia Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan,
serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi
dan golongan. Menempatkan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi berarti bahwa manusia
Indonesia sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan bangsa itu
dilandasi oleh rasa cinta tanah air dan bangsanya, maka dikembangkanlah rasa
kebanggaan kebangsaan dan bertanah air Indonesia, dalam rangka memelihara ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan
pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa.
4.
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Dengan
sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
Perwakilan, manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
Dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari perlunya selalu memperhatikan dan
mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan masyarakat. Karena mempunyai kedudukan
hak dan kewajiban yang sama maka pada dasarnya tidak boleh ada satu kehendak
yang dipaksakan kepada pihak lain. Sebelum mengambil keputusanyang menyangkut
kepentingan bersama terlebih dahulu diadakan musyawarah. Keputusan disyahkan
secara mufakat. Musyawarah untuk mencapai mufakat ini diliputi oleh semangat
kekeluargaan, yang merupakan ciri khas bangsa Indonesia. Manusia Indonesia
menghormati dan menjunjung tinggin setiap hasil keputusan musyawarah, karena
itu semua pihak yang bersangkutan menerima dan melaksanakan dengan itikad baik
dan rasa tanggungjawab.
5.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Dengan
sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari
hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam masyarakat
Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkanlah perbuatan yang luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Untuk itu
dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain. Demikian perlu dipupuk sikap suka memberikan
pertolongan kepada orang yang memerlukan agar dapat berdiri sendiri. Dengan
sikap yang demikian ia tidak menggunakan hak miliknya untuk usaha-usaha yang
bersifat pemerasan terhadap orang lain, juga untuk hal-hal yang bersifat
pemborosan dan hidup bergaya mewah serta perbuatan-perbuatan lain yang
bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. Demikian juga dipupuk
sikap suka kerja keras dan sikap menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama. Kesemuanya itu
dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan
sosial.
Dengan
kesadaran yang sedalam-dalamnya bahwa Pancasila adalah pandangan hidup bangsa
dan dasar Negara Republik Indonesia serta merasakan bahwa Pancasila adalah
sumber kejiwaan Masyarakat dan Negara Republik Indonesia, maka manusia
Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam
kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu
pengamalannya harus dimulai dari setiap warga Negara Indonesia, setiap
penyelenggara Negara yang secara meluas akan berkembang menjadi Pengamalan
Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik
dipusat maupun di daerah.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara
Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan
negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan
Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan
kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara
Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang
menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan,
baik dipusat maupun di daerah.
B.
Saran
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari
bahwa Pancasila merupakan falsafah negara kita republik Indonesia, maka kita
harus menjunjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut
dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. Djarot, Srijanto., Waspodo Eling, BA. 1994. Tata
Negara
Sekolah Menengah Umum. Surakarta: PT. Pabelan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar