Kamis, 06 Februari 2014

Peserta Didik


A.   Definisi Peserta Didik
Peserta didik merupakan sumber daya utama dan terpenting dalam proses pendidikan formal. Tidak ada peserta didik, tidak ada guru. Peserta didik bisa belajar tanpa guru. Sebaliknya guru tidak bisa mengajar tanpa peserta didik. Karenanya, kehadiran peserta didik menjadi keniscayaan dalam proses pendidikan formal atau pendidikan yang dilembagakan dan menuntut interaksi antara pendidik dan peserta didik.
Siapa peserta didik itu? Sebutan “peserta didik” ini dilegitimasi dalam produk hukum kependidikan di Indonesia. Agaknya, sebutan “peserta didik” itu menggantikan sebutan “siswa” atau “murid” atau “pelajar” atau “student”. Akan tetapi kalau benar sebutan “peserta didik” merupakan padanan kata “siswa” dan sebutan yang terakhir ini untuk mereka yang belajar pada jenjang sekolah menengah ke bawah; oleh karena itu dalam tradisi kita mereka yang belajar di perguruan tinggi disebut “mahasiswa” apakah ini akan disebut “mahapeserta didik”?
Dengan demikian, penggantian kata “siswa” menjadi “peserta didik”, agaknya lebih pada kebijakan untuk seakan-akan ada reformasi pendidikan di negara kita ini. Pada sisi lain, di dalam literatur akademik, sebutan peserta didik (educational participant) umumnya berlaku untuk pendidikan orang dewasa (adult education), sedangkan untuk pendidikan “konvensional”, disebut siswa.
Di dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), peserta didik didefinisikan sebagai setiap manusia yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada jalur pendidikan baik pendidikan formal maupun pendidikan nonformal, pada jenjang pendidikan dan jenis pendidikan tertentu. Peserta didik juga dapat didefinisikan sebagai orang yang belum dewasa dan memiliki sejumlah potensi dasar yang masih perlu dikembangkan. Potensi yang dimaksud umumnya terdiri dari 3 kategori yaitu kognitif, afektif dan psikomotor.


B.   Hakikat Peserta Didik
Definisi peserta didik di atas esensinya adalah setiap peserta didik yang berusaha mengembangkan potensi pada jalur pendidikan formal dan nonformal menurut jenjang dan jenisnya. Terdapat banyak sebutan yang berkaitan dengan “peserta didik” sesuai dengan konteksnya. Misalnya, sebutan siswa, pelajar atau murid populer untuk mereka yang belajar di sekolah menengah ke bawah. Sebutan mahasiswa untuk mereka yang belajar di perguruan tinggi. Apapun sebutannya, ada hal-hal esensial mengenai hakikat peserta didik.
1.      Peserta didik merupakan manusia yang memiliki diferensiasi potensi dasar kognitif atau intelektual, afektif dan psikomotorik.
2.      Peserta didik merupakan manusia yang memiliki diferensiasi priodesasi perkembangan dan pertumbuhan, meski memiliki pola yang relatif sama.
3.      Peserta didik memiliki imajinasi, persepsi dan dunianya sendiri , bukan sekedar miniatur orang dewasa.
4.      Peserta didik merupakan manusia yang memiliki diferensiasi kebutuhan yang harus dipenuhi, baik jasmani maupun rohani, meski dalam hal-hal tertentu banyak kesamaannya.
5.      Peserta didik merupakan manusia bertanggung jawab bagi proses belajar pribadi dan menjadi pembelajar sejati, sesuai dengan wawasan pendidikan sepanjang hayat.
6.      Peserta didik memiliki daya adaptabilitas di dalam kelompok sekaligus mengembangkan dimensi individualitasnya sebagai insan yang unik.
7.      Peserta didik memrlukan pembinaan dan pengembangan secara individual dan kelompok, serta mengharapakan perlakuan yang manusiwa dari orang dewasa, termasuk gurunya.
8.      Peserta didik merupakan insan yang visioner dan proaktif dalam menghadapi lingkungannya.
9.      Peserta didik sejatinya berperilaku baik dan lingkunganlah yang paling dominan untuk membuatnya lebih baik lagi atau menjadi lebih buruk.
10.  Peserta didik merupakan makhluk Tuhan yang meski memiliki aneka keunggulan, namun tidak akan mungkin bisa berbuat atau dipaksa melakukan sesuatu melebihi kapasitasnya.
Kajian mengenai hakikat peserta didik dapat dilihat dari aneka tilikan filosofis dan teoritis.
1.      Pandangan psikoanalitik
Melihat peserta didik sebagai insan yang digerakkan oleh dorongan-dorongan dari dalam dirinya yang bersifat instingtif.
2.      Pandangan humanistik
Melihat peserta didik sebagai insan yang baik dan memiliki dorongan untuk mengarahkan dirinya ke tujuan-tujuan yang positif. Pandangan ini di dasari atas asumsi bahwa manusia merupakan insan yang selalu berubah, tumbuh dan berkembang menjadi pribadi yang lebih maju dan sempurna.
3.      Pandangan netralistik
Melihat peserta didik sebagai insan yang tidak dapat dikatakan ini atau itu. Karena esensinya manusia merupakan suatu keadaan dan keberadaan yang berpotensi, namun dihadapkan pada kesemestaan alam, sehingga manusia itu terbatas.
4.      Pandangan behavioristik
Melihat peserta didik sebagai manusia yang sepenuhnya adalah makhluk kreatif, dimana tingkah lakunya dikontrol oleh faktor-faktor yang bersumber atau memiliki kekuatan dari luar.
C.   Kebutuhan dan Karakteristik Peserta Didik
Peserta didik merupakan insan yang memiliki aneka kebutuhan. Kebutuhan itu terus tumbuh dan berkembang sesuai dengan sifat dan karakteristiknya sebagai manusia. Asosiasi Nasional Sekolah Menengah  (National Association of High School) Amerika Serikat (1995) mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan peserta didik dilihat dari dimensi perkembangannya, yaitu sebagai berikut:
1.      Kebutuhan intelektual, di mana peserta didik memiliki rasa ingin tahu, termotivasi untuk mencapai prestasi saat ditantang dan mampu berpikir untuk memecahkan masalah-masalah yang kompleks.
2.      Kebutuhan sosial, dimana peserta didik mempunyai harapan yang kuat untuk memiliki dan dapat diterima oleh rekan-rekan mereka sambil mencari tempatnya sendiri di dunianya. Mereka terlibat dalam membentuk dan mempertanyakan identitas mereka sendiri pada berbagai tingkatan.
3.      Kebutuhan fisik, di mana peserta didik “jatuh tempo” perkembangan pada tingkat yang berbeda dan mengalami pertumbuhan yang cepat dan tidak beraturan. Pertumbuhan dan perubahan fisik atau tubuh menyebabkan gerakan mereka ada kalanya menjadi canggung dan tidak terkoordinasi.
4.      Kebutuhan emosional dan psikologis, di mana peserta didik rentan dan sadar diri, dan sering mengalami “mood swings” yang tidak terduga.
5.      Kebutuhan moral, di mana peserta didik idealis dan ingin memiliki kemauan kuat untuk membuat dunia dirinya dan dunia di luar dirinya menjadi tempat yang lebih baik.
6.      Kebutuhan homodivionous, di mana peserta didik mengakui dirinya sebagai makhluk yang berketuhanan atau makhluk homoreligious alias insane yang beragama.
Karakteristik peserta didik adalah totalitas kemampuan dan perilaku yang ada pada pribadi mereka sebagai hasil dari interaksi antara pembawaan dengan lingkungan sosialnya, sehingga menetukan pola aktivitasnya dalam mewujudkan harapan dan meraih cita-citanya. Karena itu, upaya memahami perkembangan peserta didik harus disesuaikan dngan karakateristik siswa itu sendiri. Ada 4 hal dominan dari karakteristik siswa:
1.      Kemampuan dasar. Misal, kemampuan kognitif atau intelektual, afektif dan psikomotor.
2.      Latar belakang kultural lokal, status sosial, status ekonomi, agama, dsb.
3.      Perbedaan- perbedaan kepribadian seperti sikap, perasaan, minat, dll.
4.      Cita-cita, pandangan ke depan, keyakinan diri, daya tahan, dll.
D.   Hak dan Kewajiban Peserta Didik
Hak dan kewajiban itu diatur dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Di dalam UU ini disebutkan bahwa setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak:
1.      Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
2.      Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
3.      Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
4.      Mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
5.      Pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lainnya yang setara.
6.      Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang di tetapkan.
Khusus bagi mereka yang telah memasuki usia wajib belajar, dalam PP No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar ditetapkan bahwa satuan pendidikan dasar penyelenggara program wajib belajar wajib menerima peserta didik program wajib belajar dari lingkungan sekitarnya tanpa diskriminasi sesuai daya tampung satuan pendidikan yang bersangkutan. Penerimaan peserta didik pada SD/MI atau yang sederajat tidak mempersyaratkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan anak usia dini. Disebutkan pula dalam PP ini bahwa satuan pendidikan dasar penyelenggara program wajib belajar yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administrasi tanpa teguran, penghentian pemberian bantuan hingga penutupan satuan pendidikan yang bersangkutan.
UU No. 20 tahun 2003 tentang sisidiknas telah mengatur kewajiban peserta didik. Pertama, Menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan. Kedua, Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, warga negara asing dapat menjadi paserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dilihat dari dimensi etis, peserta didik pun memiliki beberapa kewajiban, yaitu:
a.       Mematuhi dan menjunjung tinggi semua aturan dan peraturan berkenaan dengan operasi yang aman dan tertib di sekolah.
b.      Menghormati dan mematuhi semua anjuran yang bersifat edukatif dari kepala sekolah, guru, staf sekolah dan para pihak yang terhubung dengan sekolah.
c.       Menghormati orangtua atau wali peserta didik dan manusia pada umumnya.
d.      Menghormati sesama peserta didik.
e.       Menggunakan bahasa yang baik dan benar.
f.       Ikut bekerja sama dalam menjaga gedung, fasilitas dan barang-barang milik sekolah.
g.      Menjaga kebersihan ruang kelas, sekolah dan lingkungannya.
h.      Menunjukkan kejujuran, kesopanan dan kebaikkan dalam hubungan dengan sesama siswa, anggota staf dan orang dewasa.
i.        Hadir dan pulang sekolah tepat waktu, kecuali dalam keadaan khusus, seperti sakit dan keadaan darurat lainnya.
E.   Karakteristik Peserta Didik yang Sukses
Dengan memahami perkembangan peserta didik, guru tahu apa yang baik dan apa yang tidak baik dari mereka. Berikut ini adalah daftar beberapa karakteristik siswa yang baik:
1.      Menghadiri semua sesi kelas dan acaara di laboraturium atau di luar kelas secara teratur dan mereka hadir tepat waktu.
2.      Menjadi pendengar yang dan melatih diri untuk memusatkanperhatian.
3.      Memastikan ingin mendapatkan semua jawaban atas tugas, dengan cara menghubungi instruktur atau siswa lain.
4.      Memanfaatkan peluang pembelajaran ekstra ketika ditawarkan.
5.      Melakukan hal yang bersifat opsional dan sering menantang tugas baru ketika banyak siswa lain justru menghindarinya.
6.      Memiliki perhatian tinggi di kelasnya.
7.      Berpartisipasi pada semua sesi kelas, meski upaya mereka sedikit menghadapi rasa kikuk dan sulit.
8.      Memperhatikan guru-guru mereka sebelum atau sesudah sesi kelas atau selama jam pelajaran.
9.      Kerap berdiskusi dengan guru-guru lainnya untuk mendapatkan pengalaman yang bermakna.
10.  Mengerjakan semua tugas secara rapi dan menelaah hasilnya secara kritis.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar