Kamis, 06 Februari 2014

Makalah pendidikan Pancasila


BAB I
PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tidak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.

B.   Rumusan Masalah
Untuk menghidari adanya kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka saya membatasi masalah-masalah yang akan dibahas diantaranya:
1)        Apa arti Pancasila?
2)        Apa fungsi dan pengamalan Pancasila?

C.   Tujuan Penulisan
Makalah ini saya buat mempunyai 2 tujuan yaitu tujuan umum dan tujuan khusus.
·           Tujuan Umum      : Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila.
·           Tujuan Khusus     : Agar para pembaca mengerti arti Pancasila dan mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.






























BAB II
PEMBAHASAN

1.     Pengertian Pancasila
Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, dalam buku Sutasoma.
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai dasar negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun berdasarkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah dipraktikkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan sampai sekarang.
Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia seperti tercantum
dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara Indonesia.





2.       Fungsi dan Pengamalan Pancasila
Salah satu fungsi utama Pancasila sebagai ideologi negara adalah sebagai pandangan hidup. Pancasila sebagai pandangan hidup adalah pedoman dalam menilai dan mengatasi permasalahan yang muncul dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan menggunakan Pancasila sebagai pandangan hidup, bangsa Indonesia memiliki pegangan yang kokoh dan tidak terombang-ambing oleh zaman.
Penerapan Pancasila sebagai pandangan hidup akan melahirkan manusia Pancasila. Manusia Pancasila mengamalkan Pancasila secara utuh dan satu kesatuan, tidak boleh hanya mengamalkan satu sila dari Pancasila dan mengabaikan empat sila lainnya, dan juga tidak boleh mengamalkan empat sila dari Pancasila dan mengabaikan satu sila lainnya. Manusia pancasila mengamalkan ke lima sila dari Pancasila sebagai satu kesatuan yang utuh karena setiap sila dari Pancasila merupakan sebuah pedoman dan melahirkan prinsip-prinsip kehidupan.
Untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara dan warga masyarakat, manusia Indonesia dalam mengayati dan mengamalkan Pancasila secara bulat dan utuh menggunakan pedoman, antara lain:
1.        Ketuhanan Yang Maha Esa
Dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manusia Indonesia percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Di dalam kehidupan masyarakat Indonesia dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama antar pemeluk agama dan penganut yang berbeda-beda, sehingga dapat selalu dibina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sadar bahwa agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa yang dipercayai dan diyakini, maka dikembangkanlah sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya dan tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan itu kepada orang lain.

2.        Kemanusian Yang Adil dan Beradab
Dengan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajiban-kewajiban asasinya tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, dan sebagainya. Karena itu dikembangkanlah sikap saling mencintai sesama manusiam sikap tenggang rasa dan “tepa salira” serta sikap tidak semena-mena terhadap orang lain. Kemanusian yang adil dan beradap berarti menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian, gemar melakukan kegiatan-kegiatan kemanusian dan berani membela kebenaran dan keadilan.
Sadar bahwa manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa-bangsa lain.

3.        Persatuan Indonesia
Dengan sila Persatuan Indonesia, ,manusia Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Menempatkan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi berarti bahwa manusia Indonesia sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan bangsa itu dilandasi oleh rasa cinta tanah air dan bangsanya, maka dikembangkanlah rasa kebanggaan kebangsaan dan bertanah air Indonesia, dalam rangka memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa.



4.        Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Dengan sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari perlunya selalu memperhatikan dan mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan masyarakat. Karena mempunyai kedudukan hak dan kewajiban yang sama maka pada dasarnya tidak boleh ada satu kehendak yang dipaksakan kepada pihak lain. Sebelum mengambil keputusanyang menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu diadakan musyawarah. Keputusan disyahkan secara mufakat. Musyawarah untuk mencapai mufakat ini diliputi oleh semangat kekeluargaan, yang merupakan ciri khas bangsa Indonesia. Manusia Indonesia menghormati dan menjunjung tinggin setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan menerima dan melaksanakan dengan itikad baik dan rasa tanggungjawab.

5.        Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dengan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkanlah perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain. Demikian perlu dipupuk sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan agar dapat berdiri sendiri. Dengan sikap yang demikian ia tidak menggunakan hak miliknya untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain, juga untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan hidup bergaya mewah serta perbuatan-perbuatan lain yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. Demikian juga dipupuk sikap suka kerja keras dan sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama. Kesemuanya itu dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Dengan kesadaran yang sedalam-dalamnya bahwa Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar Negara Republik Indonesia serta merasakan bahwa Pancasila adalah sumber kejiwaan Masyarakat dan Negara Republik Indonesia, maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu pengamalannya harus dimulai dari setiap warga Negara Indonesia, setiap penyelenggara Negara yang secara meluas akan berkembang menjadi Pengamalan Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik dipusat maupun di daerah.





















BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.

B.   Saran
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah negara kita republik Indonesia, maka kita harus menjunjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.













DAFTAR PUSTAKA


Drs. Djarot, Srijanto., Waspodo Eling, BA. 1994. Tata Negara
Sekolah Menengah Umum. Surakarta: PT. Pabelan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar